SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Jika dilakukan revisi terhadap UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka Pasal 27 dan Pasal 28 UU tersebut harus dirumuskan ulang, bukan dihapus total.

Demikian saran yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di  Jakarta, Selasa (23/3). 

Menurutnya  hal ini untuk memperjelas dan tidak memberikan ruang tafsir yang luas kepada aparat penegak hukum untuk menafsirkan-nya sesuai kemauan, serta agar tidak menjadi "pasal karet".

Politisi PPP ini juga menyarankan agar ancaman hukumannya harus diturunkan sampai pada maksimal yang tidak memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk langsung menahan.

"Selanjutnya perlu dimasukkan pula prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum dengan menggunakan UU ITE," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan kenapa pasal-pasal tersebut tidak dihapus total, karena faktanya saat ini ruang media sosial masih banyak dipergunakan untuk menyebarkan hoaks. Selain itu menurutnya, ruang medsos juga masih dipergunakan untuk mengekspresikan kebencian, menjadi sarana pencemaran dan penistaan nama baik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah banyak masyarakat yang mengadu telah menjadi korban UU tersebut, khususnya Pasal 27.

Hal itu dikatakan Mahfud saat bertemu pengacara Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Sabtu (20/3).

Mahfud menjelaskan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE dan pemerintah telah membentuk tim pengkaji.

Pasal 27 UU ITE menyebutkan:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tags
SHARE