SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengingatkan peserta agar mewaspadai calo dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami mengimbau kepada para peserta agar menghindari calo dalam pengajuan klaim JHT di tengah pandemi COVID-19, karena ada kemudahan dengan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Rabu (25/5/2022).

Dia menjelaskan BPJAMSOSTEK telah mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait dengan jaga jarak untuk menekan penyebaran COVID-19.

Namun, katanya, selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.

Ia mengatakan para calo mengecek data peserta terlebih dahulu lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kemudian akan memeriksa lewat website resmi Lapak Asik.

Prosedur yang dibutuhkan, katanya, melalui mekanisme Lapak Asik sudah memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi penipuan.

Prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJAMSOSTEK kini, dapat dilakukan sepenuhnya via daring.

Praktik percaloan, katanya, diperkirakan terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK, padahal ada banyak kanal informasi untuk mengetahui langkah pengajuan klaim di antaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.

Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini.