SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan fraksinya memberikan enam catatan kritis terhadap revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang harus diperhatikan dalam proses pembahasannya di Komisi III DPR.

Pertama, menurut dia, terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan Jaksa yang diatur dalam RUU tersebut, padahal Pasal 1 angka 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pokoknya dengan tegas menyebutkan bahwa jaksa merupakan penuntut umum, sedangkan tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Kepolisian.

"Namun RUU Kejaksaan dalam beberapa pasal di dalamnya menyebutkan dan mengatur bahwa tugas dan kewenangan jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum (Pasal 1 angka 1), tapi juga melakukan wewenang penyelidikan (Pasal 30 C) dan penyidikan (Pasal 30 huruf d)," kata Zainuddin dalam Rapat Baleg dengan agenda harmonisasi RUU Kejaksaan di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan RUU KUHAP telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024, sehingga ketentuan penyidikan dan penyelidikan perlu memperhatikan serta menunggu pembahasan RUU KUHAP sebagai payung hukum atau panduan beracara hukum pidana.

Zainuddin menjelaskan poin kedua terkait perlakuan istimewa terhadap Jaksa, di Pasal 8A ayat (1) RUU Kejaksaan menyebutkan "Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

"Ketentuan ini perlu ditinjau ulang karena aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan KPK yang memiliki risiko pekerjaan yang lebih berbahaya tidak memiliki keistimewaan seperti itu," ujarnya.

Ketentuan tersebut, menurut dia, juga melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Poin ketiga, menurut dia, terkait kewenangan penyadapan yang diatur dalam Pasal 30 huruf (e) RUU Kejaksaan yang menyebutkan di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan.

"Penyadapan pada dasarnya adalah pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara. Untuk itu, pelaksanaannya harus atas seizin Institusi lain sebagai mekanisme 'check and balance' agar tidak timbul penyalahgunaan wewenang. Misalnya dalam UU Narkotika penyadapan oleh BNN dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri," ujarnya.

Dia menilai penyadapan dalam usaha penertiban dan ketenteraman umum dikhawatirkan akan melanggar jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dia mengatakan poin keempat terkait Jaksa aktif dalam pencarian kebenaran dan rekonsiliasi yang disebutkan dalam Pasal 30E ayat (1) RUU Kejaksaan bahwa Jaksa turut serta dan aktif dalam proses pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan.

Aturan itu, menurut dia, bertentangan dengan Pasal 12 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang dengan tegas menyebutkan Jaksa Agung sebagai Penyidik dan Penuntut Umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.

"Selain itu, Pasal 47 UU No. 26 Tahun 2000 mengatur secara jelas, bahwa dalam penyelesaian diluar Pengadilan HAM (non-yudisial) dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan satu UU tersendiri," katanya.

Karena itu, dia menilai apabila Kejaksaan memiliki dua peranan sekaligus yaitu sebagai penegak hukum dalam Pengadilan HAM Berat yang notabene harus mengumpulkan bukti-bukti, maupun aktif dalam rekonsiliasi agar penyelesaian dapat dilakukan diluar sidang, maka tentu akan menimbulkan kontradiksi dan kekacauan hukum.

Menurut dia, Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007 menyebutkan yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat dilakukan Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.

Poin kelima menurut Zainuddin terkait mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang dapat didelegasikan kepada Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c RUU Kejaksaan.

Dalam ketentuan itu menurut dia menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang dapat didelegasikan kepada Penuntut Umum.

"Menurut Fraksi PAN ketentuan ini harus ditelaah dan dikaji kembali, mengingat sangat rentan adanya penyimpangan dan intervensi atasan dalam memutuskan suatu perkara akan dikesampingkan demi kepentingan umum oleh Penuntut Umum," katanya.

Dia mengatakan, poin keenam terkait Pasal 35 huruf a disebutkan Jaksa Agung berwenang menetapkan dan mengendalikan politik hukum, sedangkan dalam UU yang lama menyebutkan menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum.

Dia menegaskan bahwa politik hukum seharusnya merupakan ranah DPR dan Pemerintah bukan domain pada Jaksa Agung.
 

Tags
SHARE