SHARE

ABK di SLB Negeri Subang (Soki)

CARAPANDANG.COM – Penyandang disabilitas secara definisi yakni setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Disadari bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.

Maka diperlukan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berusaha menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Senafas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di Kabupaten Subang langkah inisiatif dan terobosan coba dilakukan di Kabupaten Subang. Hal itu dinyatakan oleh Ketua DPRD kabupaten Subang Beni Rudiono serta Kepala Sekolah SLB Negeri Subang Yadi Haryadi. Langkah nyata itu berupa Peraturan Daerah yang menyerap semangat UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tersebut.

“Kita ingin menjadi contoh untuk mengadopsi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu. Diantaranya tentang kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal sebesar 1%, sedangkan untuk pihak pemerintah menyediakan sebesar 2% bagi penyandang disabilitas,” kata Ketua DPRD kabupaten Subang Beni Rudiono.

“Kita kawal terus. Kita menarik lebih dalam untuk mem-Perda-kan UU tersebut dalam bentuk Perda yang sudah masuk dalam Badan Pembuat Peraturan Daerah. Tinggal tunggu waktu untuk disahkan. Selama itu menjadi kebutuhan masyarakat Subang, akan diupayakan,” jelas Beni Rudiono di SLB Negeri Subang, Rabu (4/4/2018).

Sedangkan Kepala Sekolah SLB Negeri Subang Yadi Haryadi menerangkan bahwa sekolahnya telah melakukan sinergi kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri. Diantaranya berupa 69 alumnus SLB Negeri Subang kini telah bekerja di PT Subang Autocomp Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tidak menyentuh disabilitas. Pada intinya siapa yang membuat terobosan. Saya bergerak dengan merintis kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri. Awalnya magang di warung, bengkel, rumah makan, cuci motor,” tutur Yadi Haryadi mengenang awal mula rintisan kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri.