SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pengelolaan wakaf harus berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan sosial, yaitu mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi dan melindungi hak-hak asasi manusia universal. 

Maka itu, dia menekankan bahwa cakupan pemanfaatan wakaf bisa diperluas yakni untuk mengatasi kemiskinan, masalah lingkungan, persoalan perburuhan, hingga penularan penyakit. 

Saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar virtual, Selasa (30/3) Menteri Agama menjelaskan bahwa  wakaf dapat digunakan untuk mengatasi masalah pemenuhan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya.

Lebih lanjut dia mengatakan, wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanganan masalah kemiskinan, perburuhan, lingkungan, kesetaraan gender, hak asasi manusia, penularan penyakit, hingga penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, menurut dia, pemanfaatan wakaf bisa mencakup program-program pengembangan ekonomi umat serta penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang lain. "Ini bukti bahwa peran wakaf sangat luas dan strategis dalam memperkuat pembangunan," katanya. 

"Kementerian Agama akan mendorong BWI di semua tingkatan untuk bersama-sama mengarahkan perwakafan ke depan dalam mendukung pemberdayaan komunitas yang integral dan keberlanjutan dalam upaya pengentasan kemiskinan," ia menambahkan.

Yaqut juga mengemukakan perlunya transformasi dalam pengelolaan wakaf menuju filantropi yang berdayaguna. Pelayanan wakaf, menurut dia, harus dikelola sedemikian rupa sehingga mudah diakses oleh siapa pun, di manapun, kapan pun. 

Tags
SHARE