SHARE

Pelaku dugaan pencurian motor diamanakan pihak Polres Bolmut

Laporan : Patris Babay

CARAPANDANG [BOLMUT] - Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membekuk pelaku spesialis curanmor berinisial WB (26) warga desa Bolangitang II kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolmut.

Kasat Reskrim Polres Bolmut AKP Herdi Manampiring, SH kepada wartawan, Selasa (22/03/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban pencurian,atas nama Masitha  Alidrus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /20 /III/2022/SPKT/Res-Bolmut/Polda Sulut, tanggal 02 Maret 2022 lalu.

Dalam laporannya jelkas Kasat Reskrim, pada tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di desa Bolangitang II kecamatan Bolangitang Barat telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat DB 2485 HJ. Warna Biru Putih nomor mesin JM21E-2476110 nomor Rangka a.n pemilik MASITHA ALIDRUS. Korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Bolomong Utara.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial WB, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 19.00, anggota Satreskrim Polres Bolmut telah mengamankan seorang lelaki di desa Bolangitang II yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terjadi di desa Bolangitang II kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolmong Utara.

Kemudian anggota Satreskrim Polres Bolmut melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa TNKB dengan nomor mesin JM21E-2476110 bertempat di desa Ollot Kecamatan Bolangitang Barat yang disimpan oleh pelaku.

Saat ini pelaku pencurian sepeda motor, telah di bawa ke Mako Polres Bolmut untuk dilakukan proses penyidikan dan diproses hukum lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP : "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".[]