UU ITE Lukai Demokrasi

SHARE

UU ITE Lukai Demokrasi

Di zaman yang serba terhubung dengan internet, jangan mencoba asal mengkritik pemerintah atau sekedar memposting kekesalan terhadap aparat di media sosial, jika tidak ingin berujung pidana. Yhuni Rhasta, perempuan asal Jambi, misalnya, tak mengira postingannya di Facebook tentang kemalasannya berurusan dengan polisi setempat karena habis ditilang, malah dijemput pihak kepolisian dan dibawah ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan statusnya. 

Ada banyak contoh lain yang menggambarkan sikap represif aparat terhadap aktivis, tokoh, maupun organisasi masyarakat yang kritis terhadap pemerintah di media sosial. Di antara mereka ada yang harus menjalani masa tahanan. Bahkan, ada yang beban psikologis karena dibuli oleh gerombolan buzzer bayaran (buzzerRp).

Dengan dalih pencemaran nama baik, makar, dan menghasut pemerintah dengan informasi bohong, pasal-pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) menjadi alat yang ampuh untuk menjerat pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Komplotan buzzer ini disebut sangat tidak bertanggungjawab karena tidak memiliki akun inisial yang resmi alias samaran. Kemunculannya selalu beramai-ramai, menyerang, dan bernada menjatuhkan. Para buzzer ini sengaja dimobilisasi untuk memproduksi narasi tandingan di media sosial agar klien politik yang membayarnya tetap memiliki pencitraan positif. Klien politiknya tersebut sangat mungkin dari pihak-pihak tertentu, yang tentu saja mempunyai kuasa dan kapital besar.

Menurut pengakuan seseorang yang pernah bekerja di konsultan media dan politik nasional, buzzerRp bertugas membangun opini publik dengan memproduksi narasi kebencian di media sosial. Para komplotan ini tak peduli meski muatan pesannya bernadakan sektarian, permusuhan, bahkan menggali persoalan-persoalan pribadi seseorang yang dianggap lawan. Terkadang, narasi yang divaralkan tersebut berisikan seolah-olah penuh data dan fakta, padahal sesungguhnya bodong belaka.

Selengkapnya, Baca Majalah Edisi Maret 2021

UU ITE LUKAI DEMOKRASI, klik di sini

 


Tags
SHARE

TERPOPULER

RAGAM