SHARE

Ketua MPR, Bambang Soesatyo (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan jajaran kementerian dan lembaga terkait perlu memberi solusi untuk pelaku usaha guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Perlu solusi di samping memberi strategi perluasan cakupan pemasaran lainnya, seperti strategi pemasaran online (dalam jaringan/daring) atau strategi lainnya,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Permintaan tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai respon dari Ketua MPR RI tentang perpanjangan pembatasan mobilitas masyarakat. Kebijakan tersebut memberi dampak berupa semakin tertekannya para pelaku usaha yang beroperasi di pusat perbelanjaan atau mal.

Ketidakmampuan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan dari kebijakan pembatasan mobilitas dapat berdampak pada meningkatnya tenaga kerja yang di-PHK sebagai upaya perusahaan memotong pengeluaran. Bahkan, para pengusaha dapat menutup perusahaan mereka akibat tidak adanya pemasukan yang memadai.

Berlandaskan pada hal tersebut, Bamsoet meminta para menteri untuk mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menentukan kebijakan, seperti kembali membuat pusat perbelanjaan beroperasi meski secara terbatas dan dengan menerapkan syarat-syarat tertentu.

“Perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat ini membuat kondisi pelaku usaha mengkhawatirkan,” tutur Bamsoet.

Selain membutuhkan penyesuaian pada kebijakan, para pelaku usaha yang beroperasi di pusat perbelanjaan juga membutuhkan bantuan dari pemerintah. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pelaku usaha ritel yang sudah mulai kehabisan dana cadangan untuk bertahan di tengah pandemi.

Bamsoet menyatakan bahwa pemerintah perlu menggencarkan penyaluran pemberian bantuan kepada usaha ritel untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Penyaluran bantuan, menurut Bamsoet, juga merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan jumlah pengangguran akibat penutupan usaha atau pemutusan hubungan kerja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada tanggal 2 Agustus 2021, mengumumkan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan dilanjutkan hingga tanggal 9 Agustus 2021.