SHARE

Marius Ardu Jelamu 

CARAPANDANG.COM -   Untuk menekan risiko penularan Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah setempat  akan melarang warganya mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Lebaran tahun ini. 

Marius Ardu Jelamu  selaku Kepala Biro Humas, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT mengatakan bahwa pemerintah provinsi sudah menyiapkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar kota bagi warga selama libur Hari Raya Idul Fitri.

Surat keputusan mengenai larangan mudik dan larangan bepergian ke luar kota selama libur Lebaran, menurutnya tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Dia menuturkan, larangan mudik dan melakukan perjalanan ke luar kota akan diberlakukan pada seluruh warga provinsi untuk menekan risiko penularan Covid-19 selama libur Lebaran. Surat Keputusan Gubernur NTT mengenai larangan mudik, menurut dia, akan diberlakukan mulai pekan depan.

Dia mengatakan selama  masa larangan mudik, petugas akan memperketat penjagaan di semua pintu masuk NTT termasuk bandara dan pelabuhan. "Pemerintah NTT tidak memberikan toleransi apapun bagi warga yang ingin pulang berlibur ke luar NTT," katanya di Kupang, Jumat (7/5). 

Dia mengatakan langkah ini dilakukan untuk kebaikan bersama, agar bisa menekan penularan Covid-19 di Indonesia.  "Ini dilakukan untuk kepentingan semua pihak, agar terhindar dari paparan Covid-19," tegasnya.

Larangan bepergian ke luar kota, ia menjelaskan, akan dikecualikan bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang harus menjalankan tugas mendesak, warga yang sakit, dan warga yang kerabatnya meninggal dunia. "Bagi warga yang alasan sakit dan kedukaan harus ada surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat," katanya.

Tags
SHARE