SHARE

Suasana aksi ritual tolak bala bencana mengkritisi persoalan KPK, di depan Kantor YLBHI LBH Makassar, Sulawesi Selatan (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Sejumlah lembaga tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi menggelar ritual tolak bala bencana sebagai bentuk kritikan dan keprihatinan atas pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di depan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Aksi ini atas dukungan kami terhadap pemberhentian pegawai KPK, karena dinilai tidak sesuai aturan yang ada sesuai putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan Komnas HAM," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Andi Haerul Karim, Kamis (30/9/2021) malam.

Ia menjelaskan, tolak bala yang dilakukan itu, bagi masyarakat Sulsel bertujuan agar bencana bisa segera hilang. Selain itu, harapannya agar 57 pegawai KPK yang dipecat bisa kembali bekerja. Sebab, mereka dinilai sebagai pegawai yang berintegritas memberantas korupsi di Indonesia.

Haerul mengemukakan, untuk penyelesaian polemik di KPK, hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki mandat tertinggi dalam mengeluarkan keputusan. Karena itu harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi harus segara dikembalikan ke relnya.

"Seperti yang saya bilang tadi, sudah ada putusan. Jadi tidak alasan Presiden untuk segera bertindak. Karena berdasarkan Undang-Undang KPK, keputusan berada pada ranah eksekutif, dan Presiden adalah pimpinan tertinggi dari eksekutif dan KPK saat ini," katanya menekankan.

Halaman :