SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memprediksi vonis hakim terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya rasa hakim akan memutus itu sama dengan tuntutan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo dipenjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Menurutnya tuntutan Jaksa sangat ringan tidak sebanding dengan tindak kriminal yang sudah dilakukan oleh Edhy Prabowo. Sebagai seorang menteri seharusnya menjaga kesejahteraan dan amanat dari rakyat. “Saya harap vonis yang diberikan akan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, seharusnya (dinaikkan menjadi) 10 tahun,”  ujarnya.

Boyamin juga menekankan, bila Edhy memiliki tujuan untuk meningkatkan penghasilan lebih banyak melalui kebijakan budi daya dan ekspor benih lobster, maka sudah selayaknya seluruh hasil diberikan kepada nelayan.

“Dia (Edhy Prabowo) tidak boleh mengambil untung dari proses itu, karena ia merupakan pejabat publik yang sudah digaji oleh negara,” kata Boyamin ketika menjelaskan mengenai keuntungan yang diperoleh Edhy Prabowo akibat implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2020 yang mencantumkan perizinan budi daya lobster.

Boyamin menunjukkan kekecewaannya terhadap Edhy Prabowo yang menggunakan keluarganya sebagai dalih untuk meminta keringanan atas tuntutan yang diberi oleh JPU KPK. Edhy Prabowo menyebutkan bahwa ia memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.

“Para nelayan juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi, bahkan dengan kondisi perekonomian yang lebih buruk,” kata Boyamin membandingkan dengan pembelaan yang disampaikan oleh Edhy Prabowo.

Tags
SHARE