SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang telah disahkan oleh DPRD Nusa Tenggara Barat pada 29 Januari 2021 diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Dan dia berharap Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen, tapi diimplementasikan secara nyata.

"Kami sangat bersyukur, di NTB sudah memiliki Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen, tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak,"  katanya di Mataram, Jumat (16/4).

Perda tentang Pencegahan Perkawinan Anak tersebut menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak. Dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak. Bagi yang terlibat atau memfasilitasi perkawinan anak, terancam hukuman penjara selama enam bulan.

Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak yang cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan. Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.

"Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh dari seluruh pihak," tegasnya.

Oleh karenanya, ia mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

"Ini satu langkah yang luar biasa, mudah-mudahan bisa jadi inspirasi bagi provinsi lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga pencegahan pernikahan dini bisa diminimalisasi," katanya.

Tags
SHARE