SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan dan pelarangan open house halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran tersebut mendapat dukungan dari  Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI M. Ali dengan meminta agar para kepala daerah wajib menjalankan Surat Edaran tersebut. 

"Semua kepala daerah harus membaca Surat Edaran Mendagri tersebut dan tidak perlu diperdebatkan namun harus dijalankan. Jadi percaya bahwa niat baik yang pemerintah jalankan dengan mempertimbangkan semua aspek untuk kemaslahatan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/5).

Kepada pemerintah, dia meminta agar memberikan sanksi tegas apabila ada kepala daerah yang tidak menjalankan SE Mendagri tersebut. Dan dia pun memberikan apresiasi kepada Mendagri yang telah  mengeluarkan Surat Edaran tersebut untuk mengantisipasi terjadi peningkatan angka kasus positif COVID-19 di Indonesia.

"Semua kerumunan berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19 karena kita tahu kerumunan akan terjadi sentuhan dan interaksi," ujarnya.

Lebih lanjut dia meminta agar pemerintah tidak lengah agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.  Pasalnya  beberapa hari ini angka kasus COVID-19 di Indonesia agak bergerak. 

Menurut dia, berbagai himbauan yang dikeluarkan pemerintah seperti larangan mudik dan gelar griya, berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. "Fraksi NasDem harap pemerintah lebih ketat lagi sehingga kita tidak mau karena lebaran ini potensinya untuk terjadi klaster penularan COVID-19," katanya.

Tags
SHARE