SHARE

Wakapolda Brigjen Pol Darmawan memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers kasus narkotika di Batam (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran 107,258 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam, kata Wakapolda Brigjen Pol Darmawan, Senin (20/9/2021).

"Kalau kita hitung dengan mengasumsikan satu gram dikonsumsi tiga hingga empat orang, maka kami menyelamatkan 321.774 sampai 429.000 jiwa manusia," kata Wakapolda Brigjen Pol Darmawan di Batam, terkait pengungkapan peredaran 107,258 kilogram narkotika tersebut.

Aparat memperkirakan barang haram itu senilai Rp128 miliar di lapangan, dengan asumsi harga di pasar.

Dalam operasi penangkapan pada Minggu (5/9), aparat mengamankan lima orang tersangka dalam kasus itu yaitu inisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jatim, EAH (25) asal Bitung Sulawesi Utara, ROS (26) asal Batam Kepri, dan H (33) Jawa Barat.

Masih terdapat seorang yang masuk daftar pencarian orang inisial JB.

Wakapolda menduga kasus itu melibatkan sindikat internasional. Karenanya aparat membutuhkan waktu sebelum merilisnya ke media guna mengungkap lebih besar "profiling" jaringan dalam pengembangan sehingga mendapatkan hasil besar.

"Persoalan narkoba tidak dilakukan perorangan, selalu sindikasi," kata dia.

Ia menegaskan pihaknya selalu berkonsentrasi dalam memberantas narkoba karena zat itu mampu menghilangkan satu generasi ke depan.

Tersangka dijerat pasal 141 ayat 2 junto 115 ayat 5 junto Pasal UU no. 45 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 hingga 25 tahun, seumur hidup atau mati.

"Kami akan koordinasi agar mereka dituntut maksimum," kata dia.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang bukti satu unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 no. 2255 LLA putih, enam ransel berisi teh cina yang diduga serbuk kristal sabu sebanyak 104 bungkus dengan berat keseluruhan 107,258 Kg.