SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM -  Perlu adanya peraturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar ada konsistensi dalam pengaturannya.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg DPR membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4). 

"RUU Minol ini urgen menjadi UU agar tidak mudah berubah dan ada konsistensi sehingga setiap kali ada pergantian rezim, tiada ada perubahan peraturan terkait minuman beralkohol," ujarnya.

Meski pembahasan RUU Minol di Baleg DPR RI sangat dinamis, namun menurutnya pada intinya semua anggota Baleg sepakat minol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.  Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

Namun, menurut politisi Partai Gerindra itu, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia sehingga peredaran minol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minol namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," katanya.

Tags
SHARE