SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui mekanisme amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 kembali mencuat belakangan ini.

Wacana yang pembahasannya timbul tenggelam sejak 2019 itu, kembali ramai menjadi perbincangan di tengah mulai menurunnya angka kasus COVID-19 di Tanah Air.

Pihak yang sempat mengusulkan kembali perpanjangan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden adalah sukarelawan pendukung Jokowi, Jokowi Mania atau Joman.

Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer sempat mengusulkan agar masa jabatan Jokowi diperpanjang 2 hingga 3 tahun, hingga tahun 2027.

Immanuel bukan tanpa alasan mengemukakan usulan tersebut. Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Presiden/Wapres diperlukan karena pandemi COVID-19 yang berkepanjangan menyebabkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak bisa maksimal bekerja untuk rakyat.

Presiden Jokowi perlu diberi kesempatan untuk bisa bekerja maksimal dengan tambahan masa jabatan.

Syarat dukungan anggota parlemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden/Wapres melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945, juga bukan perkara sulit, mengingat banyaknya partai pendukung pemerintahan Jokowi.

Namun, kini usulan itu diralat oleh Joman. Sukarelawan pendukung Jokowi itu kini menyatakan memahami sikap Presiden yang tidak mau menjabat 3 periode.

Sebagaimana diketahui, ada beragam wacana yang mengemuka terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden/Wapres.

Pertama, masa jabatan Presiden diubah menjadi 3 periode. Dengan opsi ini, selepas habis masa jabatan tahun 2024, Presiden Joko Widodo tidak serta-merta kembali menjadi Presiden, tetapi Jokowi dimungkinkan atau dibolehkan maju kembali melalui Pemilihan Umum Presiden berikutnya.

Wacana pertama ini, juga berlaku bagi mantan presiden lain, terutama yang telah menjabat 2 periode, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, sebagaimana telah ditegaskan Partai Demokrat, partai tempat SBY bernaung, SBY tidak berminat lagi menjadi presiden untuk ketiga kalinya.

Wacana kedua, adalah wacana yang sempat diusulkan sukarelawan Jokowi Mania. Jabatan presiden diperpanjang 3 tahun, yang artinya Jokowi bisa menjabat menjadi presiden tidak hanya hingga 2024, tetapi hingga 2027.

Wacana ketiga, bahwa presiden dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang juga memungkinkan Presiden Jokowi dan siapa pun presiden sebelumnya untuk dipilih kembali atas kehendak MPR.
 

Halaman :
Tags
SHARE