SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan penurunan suku bunga belum mampu mempengaruhi permintaan kredit di masa pandemi COVID-19.

"Pada kondisi normal tingkat suku bunga berpengaruh cukup significantly untuk mendorong permintaan kredit, namun pada kondisi pandemi ini permintaan kredit menjadi relatively bahkan kita bilang significantly inelastis," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat webinar Bisnis Indonesia Economic Outlook, Selasa.

Wimboh menyampaikan penurunan suku bunga kredit belum berpengaruh signifikan terhadap permintaan kredit karena terdapat masalah struktural dimana sektor-sektor yang terdampak pandemi COVID-19 belum membutuhkan kredit, modal kerja, maupun investasi.

"Manufacturing belum full capacity operasinya seperti sebelum Covid, apalagi berkaitan dengan pariwisata terutama turis yang global masih belum bisa masuk ini luar biasa dampaknya," kata Wimboh.

Untuk itu, lanjutnya, pertumbuhan kredit sangat tergantung dari convident masyarakat dan dunia usaha terhadap pemulihan ekonomi yang sangat bergantung pada pergerakan dan aktivitas masyarakat.

"Kami yakin percepatan vaksinasi dan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan saat ini merupakan kunci atau game changer bagi pemulihan ekonomi," tuturnya.

OJK mencatat kredit perbankan sempat melambat di bulan April 2021 sebesar minus 2,6 persen (mtm) atau minus 2,28 persen (yoy). Kemudian mulai membaik di bulan Mei 2021 menjadi 0,59 persen (mtm) atau minus 1,28 persen (yoy).

Adapun sebagai akibat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, OJK mengkoreksi pertumbuhan kredit 2021 menjadi 6 persen plus minus 1 (yoy) dari yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 7 persen.

"Tapi tetap kita dengan skenario harus extra effort setelah PPKM Darurat ini diterapkan, tentunya mobility bisa lebih tinggi dan apalagi turis global sudah dibuka," jelasnya.

Tags
SHARE