SHARE

istimewa

KKPR merupakan persyaratan dasar awal untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan yang terdiri dari amdal serta upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup,” terang Albertien.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam proses percepatan kemudahan berusaha, proses persyaratan Persetujuan Lingkungan ditemukan beberapa permasalahan berupa pelepasan kawasan hutan. Sementara dalam proses penerbitan KKPR masih terkendala Rencana Detail Tata Ruang di beberapa wilayah.

Ia pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan tambahan bimbingan teknis terutama pada permohonan Proyek Strategis Nasional.

“Ketidaklengkapan persyaratan permohonan ini juga terjadi pada persyaratan perizinan untuk KKPR darat dan laut. Ini dibutuhkan bimbingan teknik tambahan dari kementerian terkait,” ujarnya.

Sementara terkait soal pengadaan lahan, sambungnya, permasalahan yang muncul umumnya terjadi pada saat proses awal penyusunan dokumen perencanaan, yang tidak melibatkan Kementerian ATR/BPN sejak awal.

“Hal ini berakibat pada lambatnya proses pengadaan lahan pada pembangunan PSN,” sebutnya.

Sebagai informasi, pada 30-31 Agustus 2022 Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga telah melakukan diskusi bersama untuk mengurai berbagai sumbatan terkait percepatan realisasi investasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).

Diskusi yang diinisiasi Kementerian Investasi/BKPM tersebut merumuskan beberapa langkah penyelesaian terkait perizinan berusaha pada PSN, seperti soal penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan, penerbitan KKPR darat/laut, penerbitan Amdal, dan pengadaan lahan.
 

Halaman :
Tags
SHARE