SHARE

istimewa

Selain itu, penerapan K3 selama pandemi juga mendorong dimunculkanya kesadaran akan menjaga budaya K3. Salah satunya dengan merujuk kepada regulasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Penyakit.

Manajemen perusahaan juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan dengan para pekerja diminta untuk melaksanakan baik protokol K3 dan protokol kesehatan, baik sebelum berangkat kerja, saat di perjalanan maupun ketika berada di ruang kerja.

Di dalam masa menuju endemi, Kemnaker juga mengingatkan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh pekerja.

"Penerapan K3 di masa pandemi COVID-19 menuju endemi sekiranya bisa diterapkan dengan meningkatnya jumlah karyawan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi, maka tentu ini akan sangat membantu," tuturnya.
 

Halaman :