SHARE

Istimewa

Pihaknya juga memberi masukan terhadap revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/ atau remaja.

Lembaga penyiaran sebagai penyedia tayangan dan konten diharapkan dapat memenuhi unsur-unsur televisi ramah anak, di antaranya dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, turut serta dalam menyelesaikan persoalan anak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta memenuhi hak partisipasi anak.

Menteri Bintang juga menambahkan media harus cerdas dalam melakukan screening atau background check terhadap public figure yang diberikan kesempatan untuk tampil.

"Sekali lagi saya mengingatkan untuk tidak memberikan segala bentuk dukungan, glorifikasi dan romantisasi terhadap berbagai informasi yang mendukung semua bentuk perlakuan salah bagi anak, baik secara langsung maupun tersirat. Jangan memilih talent yang kurang pantas dijadikan role model, memiliki rekam jejak tidak patut terhadap upaya bersama mewujudkan pemenuhan hak-hak anak, bahkan telah terbukti pernah menjadi pelaku kekerasan, apalagi kekerasan terhadap anak-anak," tegasnya.
 

Halaman :