SHARE

Istimewa

Di sektor perbankan, kredit pada Agustus 2021 tercatat tumbuh sebesar 1,16 persen (yoy) atau 1,91 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor rumah tangga mencatatkan kenaikan terbesar secara bulanan (mtm) sebesar Rp4,8 triliun. Sementara, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,81 persen (yoy) atau 5,91 persen (ytd).

Perbankan tercatat akomodatif dalam penyaluran kredit untuk mendukung produk dan komoditas berorientasi ekspor yang tumbuh sebesar 4,92 persen (ytd), sehingga turut mendorong surplus neraca perdagangan Indonesia.

Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan terus menurunkan suku bunganya. Suku bunga dasar kredit (SBDK) Agustus 2021 terus menurun, seiring penurunan komponen harga pokok dana dan biaya overhead masing-masing sebesar 16 bps dan 10 bps. Penurunan SBDK telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif, antara lain suku bunga kredit modal kerja yang telah turun di bawah level 9 persen ke level 8,92 persen.

Sementara itu, industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada Agustus 2021 sebesar Rp20,9 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp13,6 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,3 triliun. Fintech P2P lending pada Agustus 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp26,09 triliun atau tumbuh sebesar 115,1 persen (yoy). Piutang perusahaan pembiayaan pada Agustus 2021 masih terkontraksi sebesar 8,5 persen (yoy).

Di pasar modal, hingga 28 September 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 134, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp264,5 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 37 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 73 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp35,72 triliun.

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net 1,08 persen).

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio posisi devisa neto (PDN) Agustus 2021 sebesar 2,09 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Di sisi lain, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Agustus 2021 terpantau masing-masing pada level 149,72 persen dan 32,67 persen, di atas ambang batas atau threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,41 persen. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 633,6 persen dan 336,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,96 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

"OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional. OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi risiko tapering di advanced economies," ujar Anto.

Halaman :
Tags
SHARE