SHARE

istimewa

Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan penerbitan NIB.

Hal itu terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran. Koordinasi dan kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri.

“BKPM yang menjadi leading sector dalam penerbitan NIB akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi UKM terutama terkait data pelaku usaha sehingga program bantuan NIB di 20 kota bisa berjalan maksimal. Hal ini tentunya butuh intervensi Kemendagri sebagai jembatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujar dia.

Adapun penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Halaman :
Tags
SHARE